Di Masa Pandemi, Bagaimana Peran Pemerintah dalam Membina UMKM?
Jakarta - Sudah bukan hal baru bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Lebih dari 62,9 juta unit usaha di Indonesia merupakan UMKM, lebih dari 60% Produk Domestik Bruto merupakan kontribusi dari UMKM, dan lebih dari 96% tenaga kerja diserap oleh UMKM. Dengan kondisi Indonesia saat ini yang sedang dilanda pandemi Covid-19, UMKM memiliki potensi untuk menguasai pasar dalam negeri. Khususnya kebutuhan impor yang tidak dapat dipenuhi.
UMKM dapat menjadi solusi strategis untuk mengakomodasi kebutuhan impor yang saat ini tengah macet. Namun, tentunya terdapat berbagai kendala dalam merealisasikan hal tersebut. Contohnya, kegiatan impor bahan baku masih dibuka dan juga terjadi penurunan volume perdagangan UMKM yang melakukan ekspor ke luar negeri. Banyaknya UMKM akan membuat mereka merasakan dampak dari pandemi dan dapat menghambat pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan khusus bagi UMKM untuk membantu mereka pada masa pandemi ini. Secara khusus, UMKM ditangani langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
-
Prioritas dukungan
Pemerintah memprioritaskan dukungan terhadap UMKM pada program penanganan COVID – 19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Memrioritaskan itu dapat dilihat dari adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung UMKM. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun dari Rp 695,2 triliun khusus untuk mendukung UMKM. Bentuk dukungan prioritas lainnya adalah upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan banyaknya kementerian yang menangani UMKM. Banyak kementerian yang memiliki program khusus untuk membantu UMKM.
-
Restrukturisasi kredit UMKM
Kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi kredit UMKM dilakukan dengan:
- Relaksasi penilaian kualitas aset
- Menunda pokok dan subsidi bunga
Restrukturisasi yang pertama dilakukan dengan relaksasi penilai kualitas aset berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 dan 14/PJOK.05/2020. Ditetapkan kualitas aset pada kredit hingga RP 10 miliar dapat hanya berdasarkan pada ketetapan pembayaran pokok/bunga.
Dilakukan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak pandemi ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi serta dilakukan tanpa batasan jenis pembiayaan ataupun plafon.
Dilakukan juga penundaan pokok dan subsidi dengan memberikan subsidi bunga atau margin kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar dengan jangka waktu paling lama 6 bulan.
-
Kredit modal kerja UMKM
Pemerintah memberikan kredit modal kerja berbunga murah dengan cara penempatan uang negara dalam bentuk deposito dan atau giro pemerintah pada bank umum mitra. Sebesar Rp 30 triliun rupiah ditempatkan pemerintah di bank umum mitra selama 6 bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penjaminan atas kredit modal kerja pelaku UMKM.
-
Dukungan lainnya
Pemerintah juga memberikan dukungan lainnya untuk membantu UMKM pada masa pandemi. Dikeluarkannya insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah serta bantuan produktif usaha mikro.
Pemerintah menetapkan untuk UMKM dengan penghasilan Rp 4,8 miliar setahun tidak perlu membayar PPh final. Dilakukan juga pemberian banpres produktif usaha mikro (BUM). Selain pembiayaan, pemerintah juga mendorong pekerja UMKM untuk memanfaatkan program Kartu Prakerja.